Pelayanan Tindakan Dan Gawat Darurat

No. SK: Nomor /320/SK/PKM-SAJ/2023

  1. Keadaan Darurat, Rekam Medis pasien

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab melakukan Pendaftaran pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakunan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  7. Apabila diperlukan petugas merujuk pasien

Minimal : 30 Menit

Senin – kamis : 08.00 – 13.00 WIB 

Jumat              : 08.00 - 11.00 WIB 

Sabtu               : 08.00 - 12.00 WIB

  1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi 
  2. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Tindakan Medis, Gawat Darurat

1.        Kotak Saran/Pengaduan

2.       Facebook: Puskesmas Suko Awin Jaya

3.       Nomor Handphone: 0821-8485-8949

4.       Email : puskesmasbludsaj@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Dan Gawat Darurat"