Pelayanan Farmasi

No. SK: Nomor /320/SK/PKM-SAJ/2023

  1. Resep dari ruangan pelayanan

  1. Pasien datang dengan resep
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai nomor urut
  3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut
  4. Petugas melakukan screening resep
  5. Peracikan obat
  6. Penyerahan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

  • Resep racikan : 10 menit per resep 
  • Non racikan : 3 menit per resep 
  • Penyerahan dan pemberian informasi obat maksimal 2 menit per pasien. 

Senin – kamis : 08.00 – 13.00 WIB 

Jumat              : 08.00 - 11.00 WIB 

Sabtu              : 08.00 - 12.00 WIB

  1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi 
  2. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

• Penyediaan obat racikan dan non racikan • Pemberian informasi obat (PIO)

1.        Kotak Saran/Pengaduan

2.       Facebook: Puskesmas Suko Awin Jaya

3.       Nomor Handphone: 0821-8485-8949

4.       Email : puskesmasbludsaj@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"