Standar Pelayanan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD)

No. SK: F.1/150/2023

  • Tahap 1, sebesar 80% pagu Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa
    1. Peraturan Desa mengenai APBDesa
    2. Laporan realisasi penyerapan ADD tahun anggaran sebelumnya
  • Tahap 2, sebesar 20% pagu Alokasi Dan Desa untuk setiap Desa
    1. Laporan realisasi penyerapan ADD tahap 1 menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah 75% Tahap 1
    2. Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi penyerapan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya
    3. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun berkenan, paling rendah 75% pokok ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan

  • Mekanisme Standar Pelayanan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD)
    1. Pihak Desa datang dan menyampaikan persyaratan penyaluran dalam bentuk hardcopy dan softcopy
    2. Pejabat Fungsional atau staf menerima persyaratan penyaluran
    3. Pejabat Fungsional atau staf memeriksa berkas persyaratan penyaluran
    4. Pejabat Fungsional atau staf membuat draft surat pengantar penyaluran
    5. Pejabat Fungsional atau staf menyampaikan draft surat pengantar penyaluran kepada Kepala Dinas dengan ketentuan tetap menggunakan paraf koordinasi Dinas secara berjenjang
    6. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar penyaluran
    7. Pejabat Fungsional atau staf mengarsipkan surat pengantar penyaluran dalam bentuk hardcopy dan softcopy

Standar Pelayanan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD)

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:

    1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.

    2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

    3) Email : sospmd@sukamarakab.go.id

    4) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

b. Alur Penanganan Pengaduan :

    1) Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis

    2) Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

    3) Tim pengelola pengaduan memproses pengaduan

    4) Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

    1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam

    2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja

    3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja

    4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD)"