1. Pelaku Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi dengan Sertifikat Standar /Izin Belum Terverifikasi melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di alamat oss.go.id. Setelah Login kemudian buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan. 2. Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan 3. Lengkapi Dokumen Pemenuhan 4. Notifikasi akan masuk ke Dashboard OPD yang berwenang melakukan verifikasi 5. Petugas Pelayanan login ke Dashboard OPD kemudian Pilih Menu Pemrosesan Perizinan | Pemenuhan Persyaratan 6. Pilih data permohonan Persetujuan Sertifikat Standar/Izin, lalu klik Proses Verifikasi 7. Petugas pelayanan mengecek data pelaku usaha, data kegiatan usaha, dan Dokumen Standar Usaha/Persyaratan yang diunggah dengan klik Lihat Dokumen. 8. Ubah status menjadi “Perbaikan” jika dokumen yang diunggah belum sesuai, “Penolakan” jika ingin menolak permohonan 9. Apabila dokumen yang diunggah sudah sesuai Petugas akan melakukan pengajuan berkas permohonan ke Kepala Dinas 10. Disposisi Kepala Dinas 11. Disposisi Kepala Bidang 12. Tim Verifikasi, terdiri atas Kepala Bidang, Kepala Seksi atau Pejabat Fungsional yang membidangi, serta Staff, akan melakukan kunjungan lapangan dalam rangka Verifikasi kesesuaian persyaratan dari Pelaku Usaha yang telah diunggah di Sistem OSS 13. Memproses Berita Acara Verifikasi 14. Pengajuan penandatangan berkas Berita Acara Verifikasi ke Kepala Dinas 15. Penomoran berkas Berita Acara Verifikasi 16. Mengagendakan surat keluar 17. Scan berkas Berita Acara Verifikasi 18. Petugas Pelayanan login berkas Berita Acara Verifikasi untuk melakukan perubahan status (Langkah nomor 5 – 7). Ubah status menjadi “Persetujuan” 19. Sertifikat Standar/Izin telah terverifikasi dan bisa diunduh oleh Pelaku Usaha |
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Verifikasi (Lampiran Teknis Sertifikat Standar/Izin Telah Terverifikasi)
Pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran / offline dan lewat online
Pengaduan lewat offline bisa melalui Kotak Saran
Pengaduan lewat online bisa melalui website : oss.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store