Penerbitan Ijin Usaha Industri (IUI)/OSS

  1. Persyaratan usaha merujuk kepada Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

  1. Pelaku Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi dengan Sertifikat Standar /Izin Belum Terverifikasi melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di alamat oss.go.id. Setelah Login kemudian buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan.
  2. Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
  3. Lengkapi Dokumen Pemenuhan
  4. Notifikasi akan masuk ke Dashboard OPD yang berwenang melakukan verifikasi
  5. Petugas Pelayanan login ke Dashboard OPD kemudian Pilih Menu Pemrosesan Perizinan | Pemenuhan Persyaratan
  6. Pilih data permohonan Persetujuan Sertifikat Standar/Izin, lalu klik Proses Verifikasi
  7. Petugas pelayanan mengecek data pelaku usaha, data kegiatan usaha, dan Dokumen Standar Usaha/Persyaratan yang diunggah dengan klik Lihat Dokumen.
  8. Ubah status menjadi “Perbaikan” jika dokumen yang diunggah belum sesuai, “Penolakan” jika ingin menolak permohonan
  9. Apabila dokumen yang diunggah sudah sesuai Petugas akan melakukan pengajuan berkas permohonan ke Kepala Dinas
  10. Disposisi Kepala Dinas
  11. Disposisi Kepala Bidang
  12. Tim Verifikasi, terdiri atas Kepala Bidang, Kepala Seksi atau Pejabat Fungsional yang membidangi, serta Staff, akan melakukan kunjungan lapangan dalam rangka Verifikasi kesesuaian persyaratan dari Pelaku Usaha yang telah diunggah di Sistem OSS
  13. Memproses Berita Acara Verifikasi
  14. Pengajuan penandatangan berkas Berita Acara Verifikasi ke Kepala Dinas
  15. Penomoran berkas Berita Acara Verifikasi
  16. Mengagendakan surat keluar
  17. Scan berkas Berita Acara Verifikasi
  18. Petugas Pelayanan login berkas Berita Acara Verifikasi untuk melakukan perubahan status (Langkah nomor 5 – 7). Ubah status menjadi “Persetujuan”
  19. Sertifikat Standar/Izin telah terverifikasi dan bisa diunduh oleh Pelaku Usaha

1.    Pelaku Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi dengan Sertifikat Standar /Izin Belum Terverifikasi melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di alamat oss.go.id. Setelah Login kemudian buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan.

2.    Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan

3.    Lengkapi Dokumen Pemenuhan

4.    Notifikasi akan masuk ke Dashboard OPD yang berwenang melakukan verifikasi

5.    Petugas Pelayanan login ke Dashboard OPD kemudian Pilih Menu Pemrosesan Perizinan | Pemenuhan Persyaratan

6.    Pilih data permohonan Persetujuan Sertifikat Standar/Izin, lalu klik Proses Verifikasi

7.    Petugas pelayanan mengecek data pelaku usaha, data kegiatan usaha, dan Dokumen Standar Usaha/Persyaratan yang diunggah dengan klik Lihat Dokumen.

8.    Ubah status menjadi “Perbaikan” jika dokumen yang diunggah belum sesuai, “Penolakan” jika ingin menolak permohonan

9.    Apabila dokumen yang diunggah sudah sesuai Petugas akan melakukan pengajuan berkas permohonan ke Kepala Dinas

10. Disposisi Kepala Dinas

11. Disposisi Kepala Bidang

12. Tim Verifikasi, terdiri atas Kepala Bidang, Kepala Seksi atau Pejabat Fungsional yang membidangi, serta Staff, akan melakukan kunjungan lapangan dalam rangka Verifikasi kesesuaian persyaratan dari Pelaku Usaha yang telah diunggah di Sistem OSS

13. Memproses Berita Acara Verifikasi

14. Pengajuan penandatangan berkas Berita Acara Verifikasi ke Kepala Dinas

15. Penomoran berkas Berita Acara Verifikasi

16. Mengagendakan surat keluar

17. Scan berkas Berita Acara Verifikasi

18. Petugas Pelayanan login berkas Berita Acara Verifikasi untuk melakukan perubahan status (Langkah nomor 5 – 7). Ubah status menjadi “Persetujuan

19. Sertifikat Standar/Izin telah terverifikasi dan bisa diunduh oleh Pelaku Usaha


Tidak dipungut biaya

Berita Acara Verifikasi (Lampiran Teknis Sertifikat Standar/Izin Telah Terverifikasi)

Pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran / offline dan lewat online

Pengaduan lewat offline bisa melalui Kotak Saran

Pengaduan lewat online bisa melalui website : oss.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Usaha Industri (IUI)/OSS"