Minimal 30 Menit
24 jam
1. Pasien Umum : sesuai Perbup Ma. Jambi No.04 tahun 2020 ttg Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum pada Perda Kab. Ma.Jambi.
2. Pasien JKN : sesuai permenkes No.21 tahun 2016 ttg Standar Tarif JKN
Tindakan Medis / Gawat Darurat
1. Kotak Saran
2. No HP Petugas : 0812-7415-9955 a/n Jariah
3. Email : puskesmastempino@gmail.com
4. Fb : Puskesmas tempino
5. IG : puskesmas_tempino
6. Alamat : JL.Jambi - Palembang KM.28 Kel.Tempino Kec.Mestong Kab.Ma.Jambi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store