Pelayanan Tindakan / Gawat Darurat

  • Keadaan Darurat,Rekam Medis pasien
    1. KTP, Kartu BPJS

Minimal 30 Menit 

24 jam

1. Pasien Umum : sesuai Perbup Ma. Jambi  No.04 tahun 2020 ttg Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum pada Perda Kab. Ma.Jambi.

2. Pasien JKN : sesuai permenkes No.21 tahun 2016 ttg Standar Tarif JKN

Tindakan Medis / Gawat Darurat

1. Kotak Saran 

2. No HP Petugas : 0812-7415-9955 a/n Jariah

3. Email : puskesmastempino@gmail.com

4. Fb : Puskesmas tempino

5. IG : puskesmas_tempino

6. Alamat : JL.Jambi - Palembang KM.28 Kel.Tempino Kec.Mestong Kab.Ma.Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan / Gawat Darurat"