Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)/OSS

  1. Persyaratan usaha merujuk kepada Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

  1. Pelaku Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi dengan Sertifikat Standar /Izin Belum Terverifikasi melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di alamat oss.go.id. Setelah Login kemudian Masukan KBLI Sesuai Sektor Usaha, Buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan.
  2. Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
  3. Lengkapi Dokumen Pemenuhan
  4. Notifikasi akan masuk ke Dashboard OPD yang berwenang melakukan verifikasi
  5. Petugas Pelayanan login ke Dashboard OPD kemudian Pilih Menu Pemrosesan Perizinan | Pemenuhan Persyaratan
  6. Pilih data permohonan Persetujuan Sertifikat Standar/Izin, lalu klik Proses Verifikasi
  7. Petugas pelayanan mengecek data pelaku usaha, data kegiatan usaha, dan Dokumen Standar Usaha/Persyaratan yang diunggah dengan klik Lihat Dokumen.
  8. Ubah status menjadi “Perbaikan” jika dokumen yang diunggah belum sesuai, “Penolakan” jika ingin menolak permohonan
  9. Apabila dokumen yang diunggah sudah sesuai Petugas akan melakukan pengajuan berkas permohonan ke Kepala Dinas untuk melakukan kunjungan verifikasi.
  10. Tim Verifikasi, terdiri atas Kepala Bidang, Kepala Seksi atau Pejabat Fungsional yang membidangi, serta Staff, akan melakukan kunjungan lapangan dalam rangka Verifikasi kesesuaian persyaratan dari Pelaku Usaha yang telah diunggah di Sistem OSS
  11. Memproses Berita Acara Verifikasi
  12. Pengajuan penandatangan berkas Persetujuan Izin ke Kepala Dinas
  13. Penomoran berkas Persetujuan Izin
  14. Mengagendakan surat keluar
  15. Scan berkas Persetujuan Izin
  16. Petugas Pelayanan login login ke Dashboard OPD kemudian Pilih Menu Pemrosesan Perizinan | Pemenuhan Persyaratan, Ubah status menjadi “Persetujuan”

1.    Pelaku Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi dengan Sertifikat Standar /Izin Belum Terverifikasi melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di alamat oss.go.id. Setelah Login kemudian  Masukan KBLI Sesuai Sektor Usaha, Buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan.

2.    Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan

3.    Lengkapi Dokumen Pemenuhan

4.    Notifikasi akan masuk ke Dashboard OPD yang berwenang melakukan verifikasi

5.    Petugas Pelayanan login ke Dashboard OPD kemudian Pilih Menu Pemrosesan Perizinan | Pemenuhan Persyaratan

6.    Pilih data permohonan Persetujuan Sertifikat Standar/Izin, lalu klik Proses Verifikasi

7.    Petugas pelayanan mengecek data pelaku usaha, data kegiatan usaha, dan Dokumen Standar Usaha/Persyaratan yang diunggah dengan klik Lihat Dokumen.

8.    Ubah status menjadi “Perbaikan” jika dokumen yang diunggah belum sesuai, “Penolakan” jika ingin menolak permohonan

9.    Apabila dokumen yang diunggah sudah sesuai Petugas akan melakukan pengajuan berkas permohonan ke Kepala Dinas untuk melakukan kunjungan verifikasi.

10. Tim Verifikasi, terdiri atas Kepala Bidang, Kepala Seksi atau Pejabat Fungsional yang membidangi, serta Staff, akan melakukan kunjungan lapangan dalam rangka Verifikasi kesesuaian persyaratan dari Pelaku Usaha yang telah diunggah di Sistem OSS

11. Memproses Berita Acara Verifikasi

12. Pengajuan penandatangan berkas Persetujuan Izin ke Kepala Dinas

13. Penomoran berkas Persetujuan Izin

14. Mengagendakan surat keluar

15. Scan berkas Persetujuan Izin

16.Petugas Pelayanan login login ke Dashboard OPD kemudian Pilih Menu Pemrosesan Perizinan | Pemenuhan Persyaratan, Ubah status menjadi “Persetujuan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar/Izin Telah Terverifikasi

Pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran / offline dan online

Pengaduan lewat offline melalui kotak pengaduan

Pengaduan lewat online melalui website : oss.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)/OSS"