1. Pelaku Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi dengan Sertifikat Standar /Izin Belum Terverifikasi melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di alamat oss.go.id. Setelah Login kemudian Masukan KBLI Sesuai Sektor Usaha, Buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan.
2. Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
3. Lengkapi Dokumen Pemenuhan
4. Notifikasi akan masuk ke Dashboard OPD yang berwenang melakukan verifikasi
5. Petugas Pelayanan login ke Dashboard OPD kemudian Pilih Menu Pemrosesan Perizinan | Pemenuhan Persyaratan
6. Pilih data permohonan Persetujuan Sertifikat Standar/Izin, lalu klik Proses Verifikasi
7. Petugas pelayanan mengecek data pelaku usaha, data kegiatan usaha, dan Dokumen Standar Usaha/Persyaratan yang diunggah dengan klik Lihat Dokumen.
8. Ubah status menjadi “Perbaikan” jika dokumen yang diunggah belum sesuai, “Penolakan” jika ingin menolak permohonan
9. Apabila dokumen yang diunggah sudah sesuai Petugas akan melakukan pengajuan berkas permohonan ke Kepala Dinas untuk melakukan kunjungan verifikasi.
10. Tim Verifikasi, terdiri atas Kepala Bidang, Kepala Seksi atau Pejabat Fungsional yang membidangi, serta Staff, akan melakukan kunjungan lapangan dalam rangka Verifikasi kesesuaian persyaratan dari Pelaku Usaha yang telah diunggah di Sistem OSS
11. Memproses Berita Acara Verifikasi
12. Pengajuan penandatangan berkas Persetujuan Izin ke Kepala Dinas
13. Penomoran berkas Persetujuan Izin
14. Mengagendakan surat keluar
15. Scan berkas Persetujuan Izin
16.Petugas Pelayanan login login ke Dashboard OPD kemudian Pilih Menu Pemrosesan Perizinan | Pemenuhan Persyaratan, Ubah status menjadi “Persetujuan”Tidak dipungut biaya
Sertifikat Standar/Izin Telah Terverifikasi
Pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran / offline dan online
Pengaduan lewat offline melalui kotak pengaduan
Pengaduan lewat online melalui website : oss.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store