No. SK: 188.4/010/KPTS/402.102.20/2024
10 Menit
1. Sesuai Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan BLUD :
2. Tindik dewasa Rp. 50.000,00
3. Injeksi biasa Rp. 15.000,00
4. Angkat jahitan >10 Rp. 50.000,00
5. Angkat jahitan <10>
6. Rawat luka ringan Rp. 30.000,00
7. Rawat luka sedang Rp. 40.000,00
8. Rawat luka berat Rp. 50.000,00
9. ECG Rp. 40.000,00
10. Lepas kateter Rp. 20.000,00
11. Pelayanan uji kesehatan umum Rp. 20.000,00
12. Pelayanan uji kesehatan masuk sekolah Rp. 15.000,00
13. Pelayanan uji buta warna Rp. 20.000,00
14. Pelayanan uji kesehatan calon haji tahap I Rp. 65.000,00
15. Pelayanan uji kesehatan calon haji tahap II Rp. 90.000,00
1. Pemeriksaan dan konsultasi 2. Skrining penyakit tidak menular 3. Pelayanan rujukan 4. Tindik dewasa 5. Injeksi biasa 6. Angkat jahitan 7. Rawat luka 8. ECG 9. Pelayanan uji kesehatan umum, masuk sekolah, buta warna, calon haji
1) Telepon Puskesmas (0351)455636
2) WhatsApp (WA) 085785729725
3) Instagram : @puskesmaskaibon
4) Email : pkmkaibon@ymail.com
5) Kotak saran;
6) Komunikasi langsung dan Papan Informasi
Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMAe) : https://sukma.jatimprov.go.id/survey/barcodeMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator Pelayanan Gizi