Pelayanan Umum/ Penyakit Menular (TB/KUSTA/ISPA)

No. SK: 188.4/010/KPTS/402.102.20/2024

  • Persyaratan Pelayanan Umum/ Penyakit Menular (TB/KUSTA/ISPA)
    1. Bagi pasien KIS/BPJS membawa Kartu KIS/BPJS
    2. Membawa KTP/KIA

  • Prosedur Alur Pelayanan Pasien
    1. Pasien mengambil nomor antrian di meja informasi (untuk pasien gawat darurat bisa langsung ditangani di UGD atau langsung dirujuk).
    2. Petugas informasi melakukan identifikasi susuai prosedur, memberikan informasi dan penandatangan general consent, melakukan skrining awal pasien dan tindak lanjutnya sesuai prosedur.
    3. Petugas informasi mengarakan pasien ke loket pendaftaran dan menyerahkan lembar general consent dan lembar skrining awal pasien kepada petugas pendaftaran.
    4. Petugas pendaftaran melakukan pendaftaran pasien.
    5. Petugas pendaftaran mengantar rekam medis ke ruang pengkajian.
    6. Petugas pengkajian melakukan anamnesa keluhan utama, pemeriksaan tanda-tanda vital dan antropometri.
    7. Petugas pengkajian mengarahkan pasien ke poli yang dituju.
    8. Petugas poli memeriksa pasien, menegakkan diagnose dan melakukan tata laksana.
    9. Petugas poli merujuk pasien ke poli / unit terkait sesuai dengan kebutuhan dan untuk pasien dengan kasus spesialistik dilakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
    10. Petugas poli memberikan resep dan mengarahkan pasien mengambil obat di Ruang Obat.
    11. Petugas Ruang Obat menerima resep dari pasien, lalu menyiapkan obat, menyerahkan obat dan menjelaskan cara pemakaian obat kepada pasien/pandamping.
    12. Untuk pasien gawat darurat bisa langsung dirujuk dari UGD ,jika sudah stabil bisa dipulangkan atau bisa dirujuk di Poli rawat jalan.

10 Menit

1.     Sesuai Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan BLUD :

2.     Tindik dewasa Rp. 50.000,00

3.     Injeksi biasa Rp. 15.000,00

4.     Angkat jahitan >10 Rp. 50.000,00

5.     Angkat jahitan <10>

6.     Rawat luka ringan Rp. 30.000,00

7.     Rawat luka sedang Rp. 40.000,00

8.     Rawat luka berat Rp. 50.000,00

9.     ECG Rp. 40.000,00

10. Lepas kateter Rp. 20.000,00

11. Pelayanan uji kesehatan umum Rp. 20.000,00

12. Pelayanan uji kesehatan masuk sekolah Rp. 15.000,00

13. Pelayanan uji buta warna Rp. 20.000,00

14. Pelayanan uji kesehatan calon haji tahap I Rp. 65.000,00

15. Pelayanan uji kesehatan calon haji tahap II Rp. 90.000,00


1. Pemeriksaan dan konsultasi 2. Skrining penyakit tidak menular 3. Pelayanan rujukan 4. Tindik dewasa 5. Injeksi biasa 6. Angkat jahitan 7. Rawat luka 8. ECG 9. Pelayanan uji kesehatan umum, masuk sekolah, buta warna, calon haji

1)  Telepon Puskesmas (0351)455636

2)  WhatsApp (WA) 085785729725

3)  Instagram : @puskesmaskaibon

4)  Email : pkmkaibon@ymail.com

5)  Kotak saran;

6)  Komunikasi langsung dan Papan Informasi

Survey Kepuasan Masyarakat  (SUKMAe) : https://sukma.jatimprov.go.id/survey/barcode
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum/ Penyakit Menular (TB/KUSTA/ISPA)"