Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 100.3.3/Kep.071/2024

  • Persyaratan
    1. Petugas Melakukan order / Permintaan Pemeriksaan Radiologi di SIMRS dari DPJP berikut Diagnosa/Gejala klinis / diagnosa sementara
    2. Persyaratan sesuai jaminan pasien : SEP

  • Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Poliklinik
    1. Pasien/keluarga datang ke radiologi dan memberitahukan ke petugas radiologi akan dilakukan pemeriksaan Radiologi
    2. Petugas melakukan pengecekkan pada SIDOT apakah DPJP rawat jalan atau poliklinik sudah mengorder jenis pemeriksaan
    3. Pasien BPJS / Jaminan lainnya menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan apabila sudah ada data di SIMRS
    4. Pasien Umum diminta untuk melakukan pembayaran ke kasir dan kembali ke Radiologi dengan menyerahkan bukti bayar / kwitansi
    5. Pasien menunggu panggilan untuk pemeriksaan Radiologi
    6. Pasien dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan atau order petugas / DPJP di SIMRS
    7. Pasien di perbolehkan pulang setelah pemeriksaan
    8. Pasien menerima hasil pemeriksaan
  • Prosedur Pelayanan IGD
    1. Petugas/perawat/bidan ruang IGD melakukan order permintaan pemeriksaan disertai mengisi diagnose/ gejala klinis / diagnose sementara di SIMRS, Lalu mengantarkan pasien ke Instalasi Radiologi
    2. Petugas Radiologi memeriksa kelengkapan data di SIMRS dan mengentri data
    3. petugas radiologi melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang di order di SIMRS
    4. Hasil pemeriksaan di serahkan ke petugas IGD
  • prosedur pelayanan rawat inap
    1. Petugas/perawat/bidan Rawat Inap melakukan order permintaan pemeriksaan disertai mengisi diagnose/ gejala klinis / diagnose sementara di SIMRS, Lalu mengantarkan pasien ke Instalasi Radiologi
    2. Petugas Radiologi memeriksa kelengkapan data di SIMRS dan mengentri data
    3. petugas radiologi melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang di order di SIMRS
    4. hasil pemeriksaan di serahkan ke petugas Rawat Inap

  1. Rawat jalan : 3 jam/ pasien dengan ekpertise ( Thorax )
  2. IGD : 20 menit / satu pemeriksaan tanpa ekpertise ( semua Pemeriksaan )
  3. Rawat inap : 3 Jam / pasien dengan expertise

  1. Sesuai Perda Kabupaten Bandung No 10 Tahun 2023

Pelayanan Radiologi

  1. Secara langsung melalui Pelayanan Infomasi dan Penanganan Pengaduan
  2. Whatsapp : 082110005592
  3. Instagram : @rsud.cicalengka.official
  4. Kotak Saran
  5. Google Form : bit.ly/Pengaduan_RSDC
  6. e-Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"