Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat oleh perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh (pihak ketiga).
1. Pengajuan surat permohonan
2. Diagenda surat masuk
3. Disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait
4. Verifikasi dokumen
5. Dalam hal persyaratan telah lengkap kemudian 7. Diagenda surat keluar
Bukti Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran / offline
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store