Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 100.3.3/Kep.071/2024

  • Persyaratan Peserta BPJS
    1. Persyaratan sesuai jaminan pasien : SEP
    2. SBPK / Surat Bukti Pelayanan Kesehatan (Rawat Jalan)
    3. Ceklist Kelengkapan Administrasi Pasien (Rawat Inap)
    4. Resep/E-Resep dari dokter (Rawat Jalan)
    5. Kartu Intruksi Obat / Catatan Pemberian Obat (Rawat Inap & IGD)
  • Persyaratan Peserta Umum
    1. Resep/E-Resep dari dokter (Rawat Jalan)
    2. Kartu Intruksi Obat / Catatan Pemberian Obat (Rawat Inap & IGD)

  • Prosedur Pelayanan Resep Rawat Jalan
    1. Pasien / Keluarga pasien menyerahkan berkas SBPK di loket penerimaan resep (Loket 1)
    2. Petugas Farmasi mengkaji Resep/E-Resep yang masuk ke SIMRS /Farmasi
    3. Pasien/Keluarga pasien mendapat nomor antrian farmasi : Nomor Antrian Racikan atau Nomor Antrian Non Racikan
    4. Petugas Farmasi mengentry (resep manual) / memverifikasi (E-Resep) resep yang telah dikaji di SIMRS
    5. a. Pasien umum billing farmasi dibawa pasien/keluarga ke kasir untuk dilakukan pembayaran, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas penyerahan obat untuk mengambil obat (Loket2/3) b. Pasien BPJS Kronis resep di cek terlebih dahulu di Aplikasi BPJS (Apotek Online) untuk melihat pasien sudah mendapatkan obat/belum di faskes lain (Loket 2/3)
    6. Obat disiapkan/diracik oleh petugas farmasi
    7. Pasien dipanggil oleh petugas penyerahan obat berdasarkan nomor antrian dan nama pasien (Loket 4)
    8. Pasien/keluarga menandatangani bukti penerimaan obat dan petugas farmasi menyerahkan obat sesuai resep disertai pemberian informasi obat, jika diperlukan diberikan konseling
  • Prosedur Pelayanan Resep IGD
    1. Dokter menulis resep di Kartu Instruksi Obat (KIO)
    2. Perawat menyerahkan KIO kepada petugas farmasi
    3. Untuk Resep Cito, Obat diambil oleh perawat ke farmasi, petugas farmasi mencatat nama perawat, nama pasien, jumlah obat dan BMHP yang diambil untuk dientry ke SIMRS
    4. Obat dan BMHP disiapkan oleh petugas farmasi
    5. Petugas farmasi melakukan entry resep sesuai order di KIO
    6. Obat dan BMHP yang telah disiapkan diambil oleh perawat untuk digunakan oleh pasien
  • Prosedur Pelayanan Resep Rawat Inap
    1. Keluarga pasien menyerahkan kartu instruksi obat di loket penerimaan resep (untuk pasien rawat inap khusus : ICU dan Neonatologi) atau form paket melahirkan / kuret (pasien VK)
    2. Petugas Farmasi mengentry resep yang diterima ke SIMRS
    3. Petugas farmasi menyiapkan obat dan BMHP
    4. Obat dan BMHP diserahkan kepada keluarga pasien kemudian diserahkan kepada perawat
    5. Dokter menulis resep di Kartu Catatan Pemberian Obat (CPO)
    6. CPO diserahkan kepada perawat
    7. Perawat menginformasikan kepada petugas farmasi melalui telepon atau Apoteker ruangan (apabila ada)
    8. Petugas farmasi menyiapkan obat dengan sistem penyiapan perpasien/Unit Dose Dispensing (UDD) Untuk satu hari perawatan/One Day Dose (ODD)
    9. Obat diantarkan oleh petugas farmasi sesuai jam pengantaran setiap ruangan : - Ranap Kelas 1 & 2 : Jam 07.30 s/d 09.00 - Ranap Kelas 3 : Jam 07.00 s/d 09.00 - Ranap Anak & Picu : Jam 08.30 s/d 10.00 Apabila ada obat sisa pasien petugas langsung mengambil obat sisa, tanpa harus konfirmasi kepada perawat
    10. Petugas farmasi melakukan input obat-obat yang benar-benar sudah terpakai oleh pasien ke program SIMRS serta beri harga bila resep tersebut sudah sesuai
    11. Perawat menginformasikan obat tambahan / advise baru setelah visite DPJP
  • Prosedur Pasien Pulang dari IGD dan Rawat Inap
    1. Keluarga pasien menyerahkan kartu instruksi obat di loket penerimaan resep
    2. Petugas Farmasi mengentry resep yang diterima ke SIMRS
    3. Petugas farmasi mengecek kesesuaian resep dan pengambilan obat di SIMRS
    4. Untuk pasien umum billing farmasi dibawa keluarga pasien ke kasir untuk dilakukan pembayaran, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas penyerahan obat untuk mengambil obat
    5. Resep disiapkan oleh petugas farmasi
    6. Obat pulang diserahkan kepada keluarga pasien
    7. Untuk pasien BPJS berkas pulang diserahkan ke kasir untuk mendapatkan surat izin pulang

  1. Obat Jadi : ≤ 30 menit
  2. Obat Racikan : ≤ 60 menit
  3. Terhitung dari penyerahan nomor antrian oleh petugas farmasi (Rawat jalan) dan penginputan resep ke SIMRS (IGD & Rawat Inap)

Sesuai Perda Kabupaten Bandung No 10 Tahun 2023

Pelayanan Farmasi/ Obat

  1. Secara langsung melalui Pelayanan Infomasi dan Penanganan Pengaduan
  2. Whatsapp : 082110005592
  3. Instagram : @rsudcicalengkaofficial
  4. Kotak Saran
  5. Google Form : bit.ly/Pengaduan_RSDC
  6. e-Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"