No. SK: E.1/149/2023
Standar Pelayanan Pemberian Izin Makam Pahlawan ini
memiliki jangka waktu penyelesaian selama 3 (tiga) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberian Ijin dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
1. Resepsionis
2. Kotak Saran
3. SMS di Nomor 0812-5025-5025
4. E-mail sospmd@sukamara.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store