Standar Pelayanan Pemberian Izin Makam Pahlawan

No. SK: E.1/149/2023

  • Persyaratan
    1. Surat permohonan izin untuk ziarah di Taman Makam Pahlawan yang berkepentingan kepada Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Sukamara

  • Mekanisme Standar Pelayanan Pemberian Izin Makam Pahlawan
    1. Menerima berkas pemohon
    2. Memeriksa kelengkapan berkas pemohon
    3. Disposisi kepada Kepala Dinas Sosial PMD
    4. Pembuatan surat izin ziarah Taman Makam Pahlawan dikoreksi dan di Tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial PMD

Standar Pelayanan Pemberian Izin Makam Pahlawan ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberian Ijin dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Izin Makam Pahlawan"