No. SK: D.9/148/2023
Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 15 (lima belas) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Permohonan dan Lampirannya, Tanda Terima, Foto Penyerahan, Berita Acara.
1. Resepsionis
2. Kotak Saran
3. SMS di Nomor 0812-5025-5025
4. E-mail sospmd@sukamara.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store