Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial

No. SK: D.9/148/2023

  • Persyaratan
    1. Permohonan
    2. KTP
    3. KK
    4. Terdaftar dalam DTKS

  • Mekanisme Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial
    1. Kepala Dinas menyampaikan suarat pemberitahuan akan dilaksanakan program bantuan sosial kepada desa/kelurahan
    2. Kepala Desa/Lurah bersama Operator desa/kelurahan mengusulkan calon penerima bantuan sosial berdasarkan data DTKS dalam SIKS-NG kepada Operator SIKS-NG Kabupaten
    3. Operator SIKS-NG kabupaten melakukan verifikasi dan validasi
    4. Calon penerima bantuan sosial yang memenuhi syarat akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati tentang Penerima Bantuan Sosial
    5. Staf membuat berkas pencairan dana
    6. Pencairan dana dari rekening DINSOS PMD ke rekening pemohon
    7. Bantuan disalurkan oleh pemohon yang bekerjasama dengan DINSOS PMD
    8. Kepala Dinas melakukan pendampingan proses penyaluran
    9. Pemohon melaporkan laporan realisasi penyaluran bantuan sosial kepada Dinas
    10. Staf membuat laporan pertanggungjawaban

Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 15 (lima belas) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Permohonan dan Lampirannya, Tanda Terima, Foto Penyerahan, Berita Acara.

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial"