Pelayanan Sehati Rawat Jalan

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. KTP berdomisili Situbondo
  2. KK
  3. Tidak tertanggung BPJS Mandiri / PBI
  4. Masuk DTKS / Pengajuan

  1. Pasien Rawat Jalan membawa semua persyaratan SEHATI untuk diserahkan ke Bidang Pelayanan
  2. Setelah mendapatkan SKP , pasien langsung menuju klinik yang dikehendaki
  3. Dokter klinik melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan menuliskan data yang diperoleh di dokumen rekam medis
  4. Dokter meresepkan obat menggunakan e-resep lalu pasien menuju Unit Pelayanan Farmasi untuk mendapatkan pelayanan kefarmasian
  5. Jika pasien Rawat Inap , pasien SKP Rawat jalan untuk dimemintakan ACC Rawat Inap ke Bidang pelayanan dengan membawa pengantar rawat inap
  6. Untuk Kasus Emergency tidak perlu membawa rujukan

30 Menit

Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010, tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Daerah Provinsi Jawa Timur kelas III.


pelayanan sehati

Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus.

Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038),

Pengaduan melalui kotak saran.

Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sehati Rawat Jalan"