Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja / Buruh

  1. Fotocopy Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yang telah ditandatangani para pihak diatas materai (dan asli Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh untuk ditunjukkan)
  2. Fotocopy surat izin usaha
  3. Draft Perjanjian Kerja yang akan dibuat antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan
  4. Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan
  5. Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  6. Fotocopy tanda daftar perusahaan
  7. Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan
  8. Fotocopy surat izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
  9. Fotocopy surat keterangan domisili
  10. Fotocopy kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP)

  1. Pengajuan surat permohonan
  2. Diagenda surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait
  4. Verifikasi dokumen
  5. Dalam hal persyaratan telah lengkap kemudian didaftar dan dibuatkan bukti pendaftaran
  6. Diparaf dan ditanda tangani pejabat terkait
  7. Diagenda surat keluar

1.    Pengajuan surat permohonan

2.    Diagenda surat masuk

3.    Disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait

4.    Verifikasi dokumen

5.    Dalam hal persyaratan telah lengkap kemudian didaftar dan dibuatkan bukti pendaftaran

6.    Diparaf dan ditanda tangani pejabat terkait

7.   Diagenda surat keluar

Tidak dipungut biaya / gratis

Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja / Buruh

Pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran / offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja / Buruh"