1. Pengajuan surat permohonan
2. Diagenda surat masuk
3. Disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait
4. Verifikasi dokumen
5. Dalam hal persyaratan telah lengkap kemudian didaftar dan dibuatkan bukti pendaftaran
6. Diparaf dan ditanda tangani pejabat terkait
7. Diagenda surat keluarBukti Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja / Buruh
Pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran / offline
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store