Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit

  1. Menyampaikan pemberitahuan tertulis baik langsung maupun tidak langsung dengan dilampiri Berita Acara Pembentukan, susunan pengurus dan alamat perusahaan

  1. Pengajuan surat permohonan pencatatan LKS Bipartit
  2. Diagenda surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait
  4. Verifikasi dokumen pencatatan LKS Bipartit
  5. Dalam hal persyaratan telah lengkap dibuatkan pencatatan LKS Bipartit
  6. Diparaf dan ditandatangi pejabat terkait
  7. Diagenda surat keluar

1 Hari

Tidak dipungut biaya / gratis

SK Pencatatan LKS Bipartite

Pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran / offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit"