Pelayanan Neonatalogi

No. SK: 100.3.3/Kep.071/2024

  • Persyaratan
    1. Pengantar Rawat Inap dari Poliklinik atau IGD RSUD Cicalengka
    2. Kartu identitas : KTP/ KK
    3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/SKTM/kartu jaminan kesehatan lainnya
    4. Kelengkapan Jaminan Kesehatan BPJS dan SKTM dapat dilengkapi dalam 3 x 24 jam

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat inap dengan membawa Surat Pengantar rawat Inap
    2. Petugas pendaftaran melakukan konfirmasi ketersediaan ruangan
    3. Jika ruangan tersedia, pasien ditransfer ke ruang rawat inap diantar petugas
    4. Petugas rawat jalan/IGD melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap
    5. Pasien mendapatkan asuhan medis dan keperawatan selama dirawat
    6. Petugas menyiapkan administrasi pasien pulang bila dokter penanggungjawab pasien menyatakan pasien boleh pulang/ selesai mendapatkan pelayanan rawat inap
    7. Pasien menyelesaikan administrasi/ pembayaran di kasir
    8. Pasien pulang

  1. Pasien rawat inap : sesuai dengan kondisi kesehatan pasien

  1. Sesuai Perda Kabupaten Bandung No 10 Tahun 2023
  2. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya

Pelayanan rawat Neonatal level 1,level 2

  1. Secara langsung melalui Pelayanan Infomasi dan Penanganan Pengaduan
  2. Whatsapp : 082110005592
  3. Instagram : @rsud.cicalengka.official
  4. Kotak Saran
  5. Google Form : bit.ly/Pengaduan_RSDC
  6. e-Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Neonatalogi"