Fasilitasi Pengusulan Kartu Suami (Karsu)/Kartu Istri (Karis)

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Fotocopy Buku Nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang sebanyak 1 lembar
  2. Fotocopy SK terakhir sebanyak 1 lembar
  3. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (untuk penggantian kartu istri atau kartu suami yang hilang)

  1. Pemohon datang membawa dokumen yang dipersyaratkan ke BKPSDM
  2. Petugas kami akan melayani dan mengecek dokumen persyaratan;
  3. Diusulkan secara kolektif ke BKN regional IV Makassar
  4. Realisasi Kartu suami/istri tergantung proses di BKN
  5. Kartu suami/istri yang telah selesai (Jadi) di BKN akan di distribusikan ke PNS melalui BKPSDM

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Usulan Penerbitan Kartu suami/Istri ke BKN

 Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke: 1). 081 241 797 357


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengusulan Kartu Suami (Karsu)/Kartu Istri (Karis)"