Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

  • persyaratan pelayanan
    1. Kartu Identitas / KTP / KK
    2. Kartu Berobat
    3. BPJS/ JKN/KIS

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. 1. Pasien datang ke Puskesmas 2. Pasien ke loket pendaftaran untuk registrasi dengan membawa kartu identitas diri / KTP / KK dan kartu BPJS / KIS / JKN 3. Petugas loket mendistribusikan rekam medik pasien ke poli Gigi 4. Pasien menuju Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut dan menunggu giliran untuk diperiksa 5. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas di rekam medik 6. Dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik 7. Dilakukan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan 8. Melakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan 9. Memberikan resep obat kepada pasien jika diperlukan 10. Pengambilan obat ke ruang farmasi 11. Melakukan pembayaran ke loket pembayaran untuk pasien non BPJS / KIS / JKN 12. Dilakukan rujukan ke Faskes Tingkat II jika diperlukan 13. Petugas melakukan pencatatan di rekam medik dan buku register kunjungan pasien

  1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. Pasien ke loket pendaftaran untuk registrasi dengan membawa kartu identitas diri / KTP / KK dan kartu BPJS / KIS / JKN
  3. Petugas loket mendistribusikan rekam medik pasien ke poli Gigi
  4. Pasien menuju Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut dan menunggu giliran untuk diperiksa
  5. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas di rekam medik
  6. Dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
  7. Dilakukan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
  8. Melakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan
  9. Memberikan resep obat kepada pasien jika diperlukan
  10. Pengambilan obat ke ruang farmasi
  11. Melakukan pembayaran ke loket pembayaran untuk pasien non BPJS / KIS / JKN
  12. Dilakukan rujukan ke Faskes Tingkat II jika diperlukan
  13. Petugas melakukan pencatatan di rekam medik dan buku register kunjungan pasien

2.  BPJS / KIS / JKN : Gratis

3. Pembayaran dilakukan di loket pembayaran

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

1. Pengaduan secara langsung

2. Kotak pengaduan dan saran

3. Telp,SMS,WA : 085960149394

4. Email : puskesmasgapura@gmail.com

5.Website : http://puskesmasgapura.sumenepkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut"