Pelayanan Perpanjangan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) diberikan kepada pencari kerja mencakup :
· Penggantian kartu yang telah kadaluarsa selama 2 tahun
· Pelaporan setiap 6 bulan sekali jika belum mendapatkan pekerjaan
· Pelaporan jika ada perubahan data
Prosedur :
1. Pencaker diberitahu persyaratan perpanjangan
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
3. Petugas memeriksa AK/I
4. Petugas merevisi status informasi Kartu AK/I dan mengisi tanggal daftar ulang, paraf dam NIP pada form daftar ulang AK/I
5. Kartu AK I selesai, diberikan kepada pencaker sekaligus diberikan penjelasan masa berlaku
Tidak di pungut biaya / gratis
Perpanjangan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)
Laporbup
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store