Perpanjangan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)

  1. Foto copy ijasah terakhir 1 lembar (Jika ada perubahan pada tingkat pendidikan)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Jika ada perubahan data)
  3. Pas Photo ukuran 3 x 4 / 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  4. Pengalaman Kerja (bila ada)

  1. Pencaker diberitahu persyaratan perpanjangan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas memeriksa AK/I
  4. Petugas merevisi status informasi Kartu AK/I dan mengisi tanggal daftar ulang, paraf dam NIP pada form daftar ulang AK/I
  5. Kartu AK I selesai, diberikan kepada pencaker sekaligus diberikan penjelasan masa berlaku

Pelayanan Perpanjangan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) diberikan kepada pencari kerja mencakup :

·         Penggantian kartu yang telah kadaluarsa selama 2 tahun

·         Pelaporan setiap 6 bulan sekali jika belum mendapatkan pekerjaan

·         Pelaporan jika ada perubahan data

 

Prosedur :

1.   Pencaker diberitahu persyaratan perpanjangan

2.  Petugas meneliti kelengkapan berkas

3.  Petugas memeriksa AK/I

4.  Petugas merevisi status informasi Kartu AK/I dan mengisi tanggal daftar ulang, paraf dam NIP pada form daftar ulang AK/I

5.  Kartu AK I selesai, diberikan kepada pencaker sekaligus diberikan penjelasan masa berlaku


Tidak di pungut biaya / gratis

Perpanjangan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)

Laporbup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bursakerja.jatengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)"