Pelayanan Kesehatan Lansia

No. SK: Nomor /320/SK/PKM-SAJ/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis pasien

  1. Petugas mengantar pasien ke ruang pelayanan lansia
  2. Keluarga/penanggung jawab mendaftarkan pasien dibagian pendaftaran
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menetukan diagnosis
  8. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai Jika memerlukan konsultasi/pemeriksaan lanjut: a. Rujuk internal: konsultasi antar poli/ruangan (Poli KIA, Gizi, Gigi, Labor, Sanitasi) b. Rujuk eksternal: pemeriksaan Lanjutan ke Rumah Sakit.

Konsultasi             : 5 Menit

Pemeriksaan medis : 5 Menit

Tindakan medis : 10 Menit

Rujukan              : 10 Menit

Kir Dokter           : 10 Menit


Senin kamis : 08.00 13.00 WIB 

Jumat              : 08.00WIB

  1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi 
  2. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

• Konsultasi Dokter, pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, surat rujukan, surat keterangan kesehatan.

1.        Kotak Saran/Pengaduan

2.       Facebook: Puskesmas Suko Awin Jaya

3.       Nomor Handphone: 0821-8485-8949

4.       Email : puskesmasbludsaj@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lansia"