Pengusulan Surat Keputusan Pensiun PNS

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Daftar Susunan Keluarga
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Foto Copy NIP/Karpegawaian
  4. Foto Copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  5. Foto Copy SK Pertama cpns
  6. Foto Copy SK pangkat Terakhir
  7. Foto Copy Buku Nikah
  8. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
  9. Permohonan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat tingkat sedang/berat di BKPSDM
  10. Surat pernyataan tidak menguasai barang Milik Negara/pemerintah di Inspektorat
  11. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (Tujuh) lembar
  12. SKP 2 tahun terakhir
  13. Surat keterangan bebas temuan dari inspektorat.

  1. Menerima berkas usulan pensiun.
  2. Memeriksa Kelengkapan berkas usulan pensiun.
  3. Memindai dokumen kelengkapan usul pensiun ke dalam file PDF.
  4. Menginput file usul pensiun ke dalam Aplikasi SIASN.
  5. Memeriksa data Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh BKN.
  6. Membuat draft SK Pensiun.
  7. Menginput draft SK Pensiun ke dalam Aplikasi Tanda Tangan Elektronik.
  8. Mencetak SK Pensiun.
  9. Menyerahkan SK Pensiun ke PNS yang bersangkutan.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengusulan Pensiun PNS

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.   Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan

2.   SMS/WA melalui No. tlp.

082292672851 (Putri)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Surat Keputusan Pensiun PNS"