Pelayanan Kesehatan Olah Raga

No. SK: 001/ADM/SK/I/2023

  • Persyaratan Pasien BPJS :
    1. Membawa KTP/kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  • Prosedur Pelayanan Kesehatan Olah Raga
    1. 1. Pemberitahuan dari Puskesmas untuk pendataan kelompok olaharaga 2. Pendataan Kelompok Olahraga 3. Skrining Kesehatan Peserta Kelompok Olahraga 4. Pemeriksaan Kesehatan (TD,BB,TB,Lingkar Perut) petugas menggunakan APD level 1. 5. Penyuluhan Kesehatan sesuai dengan Protokol Kesehatan

60 Menit

Peserta BPJS : Gratis

Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1.Kelompok /klub olahraga yang dibina a. Pendataan Kelompok/klub olahraga b. Pemeriksaan Kesehatan c. Penyuluhan Kesehatan olahraga

1.   

Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227

Facebook : Puskesmas Tinada

Instagram : uptpuskesmastinada

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tinada Instagram : uptpuskesmastinada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Olah Raga"