Pengadaan ASN

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  • Persyaratan Umum CPNS
    1. Warga Negara Republik Indonesia;
    2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
    8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
    9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Persyaratan Khusus CPNS
    1. File scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
    2. File scan Ijazah;
    3. File scan Transkrip Nilai;
    4. File foto latar belakang warna merah;
    5. File scan Sertifikat Pendidik bagi pelamar jabatan Tenaga Guru;
    6. File scan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan linear sesuai jenjang jabatan pada saat pelamaran bagi pelamar jabatan Tenaga Kesehatan;
    7. File scan surat pernyataan sebagai penyandang disabilitas bagi pelamar yang melamar pada formasi khusus disabilitas;
    8. File surat pernyataan bersedia mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
  • Persyaratan Umum PPPK
    1. Warga Negara Republik Indonesia;
    2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
    9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  • Persyaratan Khusus PPPK
    1. File scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
    2. File scan Ijazah;
    3. File scan Transkrip Nilai;
    4. File foto latar belakang warna merah;
    5. File scan Sertifikat Pendidik bagi pelamar jabatan Tenaga Guru;
    6. File scan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan linear sesuai jenjang jabatan pada saat pelamaran bagi pelamar jabatan Tenaga Kesehatan;
    7. File scan surat pernyataan sebagai penyandang disabilitas bagi pelamar yang melamar pada formasi khusus disabilitas;
    8. Surat Keterangan Pengalam Kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dan ditandatangani oleh : - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) bagi pelamar yang mengabdi di instansi pemerintah; - Kepala dan atau pimpinan tempat bekerja bagi pelamar yang mengabdi di instansi swasta.

  1. BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan rekapitulasi kebutuhan ASN berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang telah ditetapkan oleh PPK.
  2. Panitia Pelaksana melakukan rapat terkait jumlah dan jenis jabatan yang akan diusulkan.
  3. BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar menginput usulan kebutuhan/formasi pada aplikasi Perencanaan Kebutuhan ASN (perencanaan SI ASN) BKN.
  4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Surat Keputusan tentang Penetapan Kebutuhan CASN untuk Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.
  5. Panitia Pelaksana meyampaikan pengumuman tentang Pengadaan CASN melalui website BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar dan Media Sosial BKPSDM.
  6. Pelamar melakukan registrasi dan pendaftaran secara online pada laman https://sscasn.bkn.go.id
  7. Seleksi Administrasi dilakukan secara online oleh Panitia Pelaksana Penerimaan CASN.
  8. Bagi pelamar CPNS : - Pelamar yang diumumkan dan dinyatakan lolos Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) - Pelamar yang diumumkan dan dinyatakan lolos SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  9. Bagi pelamar PPPK yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
  10. Pelamar CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan pelamar PPPK yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi akan melakukan pemberkasan secara online untuk kelengkapan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
  11. BKPSDM melakukan verifikasi dan validasi secara online terkait keabsahan dokumen yang diunggah oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi.
  12. BKPSDM menyampaikan dokumen yang telah diverifikasi ke Kantor Regional IV BKN Makassar untuk pengusulan penetapan Persetujuan NIP dan NI PPPK.
  13. Kantor Regional IV BKN Makassar melakukan verifikasi dan validasi terhadap keabsahan dokumen yang telah disampikan oleh BKPSDM.
  14. Kantor Regional IV BKN Makassar menetapkan Persetujuan Teknis (PERTEK) NIP dan NI PPPK.
  15. BKPSDM melakukan pencetakan draft Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) dan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).
  16. BKPSDM mengajukan draft draft Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) dan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) untuk ditandatangani oleh PPPK.
  17. SK Pengangkatan CPNS dan SK Pengangkatan PPPK yang telah ditandatangani oleh PPK kemudian diserahkan kepada yang bersangkutan.

10 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS/PPPK)

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.   Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke Kantor BKPSDM.

2.   Pengaduan secara tertulis

3.   Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara

a)   WA : 085230602244

b) Email : bkppd@kepulauanselayarkab.go,id

c)Website pengaduan.bkd.kepulauanselayarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan ASN"