RUANG PENDAFTARAN & REKAM MEDIK

  • persyaratan pelayanan
    1. Kartu Identitas / KTP / KK
    2. Kartu Berobat
    3. BPJS/ JKN/KIS

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pasien datang ke Puskesmas 2. Pasien ke loket pendaftaran untuk registrasi dengan membawa kartu identitas diri / KTP / KK dan kartu BPJS / KIS / JKN 3. Pasien menuju poli yang dituju dan menunggu giliran untuk diperiksa 4. Petugas loket mendistribusikan rekam medik pasien ke masing – masing ruangan

a.  Waktu tunggu pendaftaran di loket pendaftaran : ≤ 5 menit

b.Waktu penyediaan dokumen rekam medik pasien rawat jalan : ≤ 15 menit

1.  Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 20243.Pembayaran dilakukan di loket pembayaran

Ruang Pendaftaran & Rekam Medik

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

3. Telp,SMS,WA : 085960149394

5.Website : http://puskesmasgapura.sumenepkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "RUANG PENDAFTARAN & REKAM MEDIK"