Surat Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Permohonan pribadi ke kepala OPD/unit kerja yang bersangkutan
  2. Rekomendasi persetujuan dari kepala OPD/unit kerja yang bersangkutan (format bisa didapatkan di Bidang PSDMA)
  3. SKP 1 tahun terakhir
  4. Fotokopi SK CPNS dan PNS sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Surat Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Bagi pemohon dengan berkas yang sudah lengkap akan diproses lebih lanjut
  4. Petugas layanan mengetik konsep Surat Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar
  5. Memaraf Surat Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar oleh kepala bidang PSDMA dan Sekretaris BKSPDM Kepulauan Selayar
  6. Penandatangan Surat Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar oleh Kepala BKPSDM Kepulauan Selayar
  7. Memberi nomor sesuai klasifikasi surat dan dicatat pada buku agenda surat keluar serta dibubuhi stempel dan diserahkan kepada pemohon
  8. Bagi pemohon yang membutuhkan Surat Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar yang di-tandatangani oleh Bupati Kepulauan Selayar pun akan disediakan oleh petugas layanan
  9. Setelah surat rekomendasi diparaf oleh pejabat berwenang dan ditanda tangani oleh Bupati Kepulauan Selayar, akan diserahkan kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.    Pengaduan yang disediakan oleh BKPSDM melalaui website http://pengaduan.bkd.kepulauanselayarkab.go.id

2. Dapat disampaikan secara langsung

3.Kontak HP/WA 0853-9457-80870 (Mabruri)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar"