Surat Keterangan Tidak Sedang Tugas Belajar

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Surat Pengantar dari OPD bahwa yang bersangkutan sedang tidak tugas belajar sebanyak 1 lembar
  2. Surat permohonan kepada Kepala BKPSDM dari kepala OPD yang bersangkutan
  3. Fotokopi SK pangkat terakhir sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Sedang Tidak Tugas Belajar
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Bagi pemohon dengan berkas yang sudah lengkap akan diproses lebih lanjut
  4. Petugas layanan mengetik konsep Surat Keterangan Sedang Tidak Tugas Belajar
  5. Memaraf Surat Keterangan Sedang Tidak Tugas Belajar oleh kepala bidang PSDMA dan Sekretaris BKSPDM Kepulauan Selayar
  6. Penandatangan Surat Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar oleh Kepala BKPSDM Kepulauan Selayar
  7. Memberi nomor sesuai klasifikasi surat dan dicatat pada buku agenda surat keluar serta dibubuhi stempel dan diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sedang Tidak Tugas Belajar

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.    Pengaduan yang disediakan oleh BKPSDM melalaui website http://pengaduan.bkd.kepulauanselayarkab.go.id

2. Dapat disampaikan secara langsung

3.Kontak HP/WA 0853-9457-80870 (Mabruri)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sedang Tugas Belajar"