Fasilitasi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Fotokopi SK pangkat terakhir sebanyak 1 lembar
  2. Renstra
  3. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas sebanyak 1 lembar asli
  4. Surat keterangan mematuhi aturan diklat sebanyak 1 lembar asli (format bisa didapatkan di Bidang PSDMA)
  5. Surat tugas dari OPD
  6. Uraian tugas

  1. Pemohon/OPD menyetorkan berkas ke BKPSDM di bagian umum dan kepegawaian;
  2. Petugas layanan akan meneruskan untuk selanjutnya disposisi oleh Kepala Badan;
  3. Setelah disposisi Petugas layanan melanjutkan ke Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk diketahui dan ditelaah oleh kepala bidang;
  4. Selanjutnya akan di proses oleh petugas layanan Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi;
  5. Verifikasi berkas usulan permohonan, jika lengkap dan memenuhi persyaratan maka akan dibuatkan surat pemanggilan peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas melalui BKPSDM Kabupaten/Kota;
  6. Upload ke TTE diparaf oleh kepala bidang, kepala badan, asisten administrasi umum, sekretaris daerah;
  7. Penandatangan TTE oleh Bupati. • Setelah TTE, diamplopkan sesuai dengan banyaknya tembusan.
  8. Petugas layanan menyerahkan Surat Pemanggilan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemanggilan Peserta Pelatihan Pengawas

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.    Pengaduan yang disediakan oleh BKPSDM melalaui website http://pengaduan.bkd.kepulauanselayarkab.go.id

2. Dapat disampaikan secara langsung

3. Kontak HP/WA 0813-5506-4800 (Muhammad Ihsan Taba)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)"