Rekomendasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

No. SK: 00.8.3.2/135/ktps/sdb-i/2024

  1. Surat permohonan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama

  1. Pemohon Instansi/BUMD/BUMN/Pemegang Izin bermohon kepada UPTD KPHP Sub DAS Belayan
  2. Pemohon menunggu surat untuk segera didisposisikan kepada Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan untuk mempelajari surat permohonan yang masuk
  3. Pemohon untuk segera dilengkapi bilamana persyaratan kurang/tidak lengkap
  4. Pemohon menunggu kegiatan pemeriksaan lapangan bilamana persyaratan sudah lengkap

Untuk pemeriksaan administrasi/berkas 10-20 menit

Untuk pemeriksaan lapangan 2-3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerja Sama (PKS)

email : belayankphp@gmail;.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sub DAS Belayan Jl. APT. Pranoto No. 84 Tenggarong, Telp. (0541) 6722414


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS)"