Standar Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit

  1. Pasien sudah terdaftar di pelayanan pendaftaran
  2. Pasien menyerahkan KTP/KK/KIS/ Karu berobat untuk diidentifikasi oleh petugas

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di ruang tunggu pelayanann MTBS
  2. Petugas menerima rekam medis sesuai nomor urut pendaftaran petugas memanggil pasien;
  3. Petugas memanggil pasien sesuai urutan rekam medis yang diterima dan melakukan identifikasi pasien;
  4. Petugas melakukan anamnesa sesuai dengan penatalaksanaan MTBS pada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  6. Petugas memberikan konseling pada orang tua bayi/balita
  7. Petugas melakukan konsultasi dan rujukan (jika diperlukan)
  8. Petugas menulis, memberikan resep, dan mengarahkan pasien/keluarga pasien ke pelayanan kefarmasien
  9. Petugas menulis buku register dan mengentry data pemeriksan pasien di aplikasi DIGIS-PCare

  1. Pasien BJS
  2. Pasien Non BPJS
Sesuai kasus

BPJS / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Perda No 06 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi, dibayarkan di satu pintu yaitu di “ Kasir “

1. Pelayanan MTBS, Resep, Surat rujukan

Layanan Pengaduan Masyarakat

UPTD Puskesmas Mataraman

Jl. Raya A.Yani km 58.00 Mataraman

Telp/ SMS/ WA : 0822-5487-8580

Kotak Saran ( ada di depan Loket Pelayanan )

Ig  : pkm_mataramanskm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit"