Standar Pelayanan Ruangan Obat

  1. Resep yang lengkap

  1. Pasien datang ke ruang Obat
  2. Pasien Menyerahkan Resep Obat
  3. Petugas memberikan nomor antrian kepada pasien sesuai dengan tipe resep yaitu racikan dan non racikan
  4. Petugas melakukan telaah resep, apabila ada yang tidak jelas atau obat tidak tersedia maka petugas mengkonfirmasi kepada dokter penulis resep
  5. Petugas menyiapkan obat dan memberi label pada obat
  6. Petugas melakukan double check sebelum obat diserahkan
  7. Petugas memanggil nomor antrian dan menanyakan nama dan alamat/ tgl lahir pasien
  8. Petugas menyerahkan obat apabila nama dan alamat/ tgl lahir pasien sudah sesuai
  9. Petugas memberikan informasi penggunaan obat yaitu : dosis, aturan pakai, indikasi, penyimpanan, efek samping dan kontraindikasi bila ada
  10. Pasien pulang

Non Racikan maksimal 10 menit

Racikan Maksimal 15 Menit

BPJS / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Perda No 06 ahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi

Obat, Pelayanan Informasi Obat, Konseling Pasien

Layanan Pengaduan Masyarakat

UPTD Puskesmas Mataraman

Jl. Raya A.Yani km 58.00 Mataraman

Telp/ SMS/ WA : 0822-5487-8580

Kotak Saran ( ada di depan Loket Pelayanan )

Ig  : pkm_mataramanskm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruangan Obat"