Standar Pelayanan Poli Tb

  1. Telah mendaftar di Loket Pendaftaran (Memenuhi standar administrasi)

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket
  2. Perawat menerima rekam medis pasien dari petugas loket
  3. Perawat memanggil pasien ke ruangan dan ucapkan salam kepada pasien
  4. Perawat memvalidasi identitas pasien
  5. Perawat melakukan anamnesa singkat gejala penyakit dan pemeriksaan vital sign (Tensi darah, Timbang berat badan, Tinggi badan, Suhu, Nadi dan Nafas)
  6. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik atau dapat dilakukan perawat dengan surat pelimpahan wewenang dari dokter
  7. Bila diperlukan dilakukan pemeriksaan laboratorium
  8. Menentukan diagnosa untuk melaksanakan tindakan, selanjutnya (Terapi konseling atau rujuk eksternal)
  9. Perawat melakukan Asuhan Keperawatan
  10. Perawat melakukan entry data pasien di SITB.

5- 10 menit

BPJS / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Perda No 06 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi

Pemeriksaan Medis, Konsultasi Dokter, Surat Rujukan

Layanan Pengaduan Masyarakat

UPTD Puskesmas Mataraman

Jl. Raya A.Yani km 58.00 Mataraman

Telp/ SMS/ WA : 0822-5487-8580

Kotak Saran ( ada di depan Loket Pelayanan )

Ig  : pkm_mataramanskm
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Tb"