Standar Pelayanan Poli Gizi

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Kartu Identitas Pasien : KTP/KK/Buku KIA

  1. Pasien dirujuk oleh dokter, perawat/bidan dengan membawa Rekam Medis Pasien dari Poli Umum, MTBS, Lansia dan KIA ke Poli Gizi
  2. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  4. Petugas melakukan pengukuran antropometri dan penentuan status gizi (Assesmen dan Diagnosa Gizi)
  5. Petugas melakukan intervensi gizi dan konseling gizi yaitu dengan memberikan diet sesuai dengan penyakit yang diderita pasien
  6. Petugas melakukan evaluasi hasil konseling dan menentukan tindak lanjut pada pertemuan berikutnya

15-30 menit sesuai dengan kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konseling Gizi

Layanan Pengaduan Masyarakat

UPTD Puskesmas Mataraman

Jl. Raya A.Yani km 58.100 Mataraman

Telp/ SMS/ WA : 0822-5487-8580

Kotak Saran ( ada di depan Loket Pelayanan )

Ig  : pkm_mataramanskm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Gizi"