Standar Pelayanan Poli Gigi dan Mulut

  1. Pasien sudah melakukan Pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis dan vital sign
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  7. Petugas menjelaskan penyakit yang diderita pasien
  8. Petugas menentukan tahapan terapi yang akan dilakukan atau tindak lanjut yang sesuai
  9. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

Sesuai kasus

BPJS / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Perda No 06 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi, dibayarkan di satu pintu yaitu di “ Kasir “

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal permannen (GIC dan laser), tindakan pulpektomi, cabut, scalling/ pembersihan karang gigi

Layanan Pengaduan Masyarakat

UPTD Puskesmas Mataraman

Jl. Raya A.Yani km 58.00 Mataraman

Telp/ SMS/ WA : 0822-5487-8580

Kotak Saran ( ada di depan Loket Pelayanan )

Ig  : pkm_mataramanskm
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Gigi dan Mulut"