Standar Pelayanan Ruang Tindakan

  1. KTP / KK
  2. Kartu berobat ( Bila memiliki )
  3. Kartu BPJS ( Bila Memiliki )
  4. Melakukan Pendaftaran di loket pendaftaran
  5. Surat pengantar dari ruang Poli / BP

  1. Pasien datang ke ruang tindakan
  2. Petugas melakukan kebersihan tangan dan memakai APD
  3. Petugas melakukan penilaian TRIAGE
  4. Petugas mengisi lembar TRIAGE
  5. Petugas melaporkan ke dokter
  6. Petugas melakukan tindakan sesuai advis dokter
  7. Petugas meminta pasien / Keluarga pasien untuk mengisi form informed consent sebelum melakukan tindakan
  8. Jika perlu rujukan, petugas menghubungi pengelola sisruj untuk melakukan sisruj
  9. Setelah melakukan tindakan , petugas memberikan resep yang sudah diruliskan dokter dan rincian tagihan ( jika ada )
  10. Petugas melakukan kebersihan tangan
  11. Petugas mengarahkan keluarga/ pasien untuk menyelesaikan administrasi
  12. Pasien/ keluarga mengambil obat di ruang farmasi
  13. Pasien pulang

15 mnt – 2 jam

BPJS / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Perda No 06 ahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi

Pelayanan Gawat Darurat, Tindakan indikasi rujukan dari ruang poli

Layanan Pengaduan Masyarakat

UPTD Puskesmas Mataraman

Jl. Raya A.Yani km 58.00 Mataraman

Telp/ SMS/ WA : 0822-5487-8580

Kotak Saran ( ada di depan Loket Pelayanan )

Ig  : pkm_mataramanskm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Tindakan"