Fasilitasi dan Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD)

  1. Surat Undangan
  2. Disposisi Pimpinan

  • Alur FGD :
    1. Kepala Daerah memerintahkan kepada Kepala Badan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyikapi dinamika dan permasalahan yang berkembang di daerah yang ditindaklanjuti Kepala Badan dengan mendisposisikan surat perintah Kepala Daerah kepada Kepala Bidang untuk melaksanakan FGD
    2. Kepala Bidang mengadakan rapat persiapan penyusunan Tim Koordinasi Focus Group Discussion (FGD), Tim Koordinasi memutuskan Subbid yang memfasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsinya
    3. Kabid bersama Tim Koordinasi FGD menyiapkan penyusunan draft dokumen bahan pelaksanaan rencana FGD.
    4. Pelaksana/Subbid menyiapkan administrasi berupa surat undangan, susunan acara, SPT Tim, surat kepada narasumber dan daftar hadir
    5. Kepala Bidang memeriksa administrasi berupa surat undangan, susunan acara, SPT Tim, surat kepada narasumber dan daftar hadir, apabila setuju diteruskan kepada Kepala Badan untuk ditandatangani
    6. Kepala Badan menandatangani surat Undangan, SPT Tim dan surat yang ditujukan kepada narasumber. Surat yang telah ditandatangi oleh Kepala Badan, diantar kepada OPD terkait dan stakeholder sesuai lampiran
    7. Tim melaksanakan persiapan FGD dengan mempersiapkan ruangan, spanduk, daftar hadir, susunan acara, kata sambutan,
    8. Pelaksanaan FGD dilaksanakan sesuai KAK yang telah dibuat
    9. FGD selesai dilaksanakan sesuai jadwal dengan menghasilkan rumusan pembahasan
    10. Membuat laporan staf hasil pelaksanaan FGD yang diserahkan kepada Kepala Daerah setelah ditandatangani oleh Kepala Badan

Dari terbitnya disposisi pimpinan sampai dengan pelaksanaan FGD.

Persiapan sampai pelaksanaan FGD biasanya memerlukan waktu sampai dengan 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Dokumen, Laproan

Tatap Muka : Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah

Website : https://bappedalitbang.kutaibaratkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD)"