Pelayanan Inovasi Daerah

  1. Disposisi dari Kepala Badan

  • Alur Pelayanan Inovasi Daerah :
    1. Kepala Badan memerintahkan kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) untuk menjaring menyosialisasikan inovasi-inovasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat
    2. Kepala Bidang Litbang mendisposisikan kepada Kepala Subbid Inovasi dan Teknologi untuk menjaring dan melaksanakan sosialisasi inovasi-inovasi yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kutai Barat
    3. Tim Subbid Inovasi dan Teknologi menjaring inovasi pada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
    4. Tim Subbid Inovasi dan Teknologi menilai inovasi-inovasi yang dijaring untuk memutuskan mana yang layak diikutsertakan dalam lomba.
    5. Tim Subbid Inovasi dan Teknologi mengikutsertakan inovasi-inovasi tersebut ke ajang lomba.
    6. Jika inovasi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menjadi juara, tim Subbid Inovasi dan Teknologi akan mendeseminasikan inovasi tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan masyarakat pengguna.
    7. Tim Subbid Inovasi dan Teknologi memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

8 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen, Data

Tatap Muka : Bidang Penelitian dan Pengembangan

Website : https://bappedalitbang.kutaibaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inovasi Daerah"