Mutasi Siswa PAUD /TK

  • Mutasi Siswa PAUD /TK
    1. Surat Permohonan Pindah Sekolah dari Orang Tua /Wali Siswa kepada Kepala Sekolah
    2. Surat keterangan pindah Sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel sekolah
    3. Surat rekomendasi dari Sekolah yang dituju bahwa Murid /Siswa bisa diterima di Sekolah tersebut
    4. Menunjukkan buku Raport asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) dengan ketuntasan nilai persemesternya dan lembar halaman bagian belakang Raport, keterangan mutasi sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah
    5. Print data NISN pada aplikasi Dapodik untuk cek kevalidan data

  • Mutasi Siswa PAUD /TK
    1. Pemohon (orang tua /wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
    2. Petugas meneliti kelengkapan dan dan kebenaran berkas persyaratan
    3. Petugas membuat naskah surat rekomendasi mutasi Siswa
    4. Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan faraf
    5. Kepala Dinas Pendidikan /Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani surat rekomendasi
    6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel Dinas mendokumentasikan arsip
    7. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mutasi Siswa PAUD /TK

Pengaduan tidak langsung :

1. Kotak Pengaduan Dinas Pendidikan;

2. Website Disdik :

3. Email Disdik :

4. Media Sosial :

    Whatshapp : 081362264060

                          085270305282

                          082273410432

                           085761163772

     Facebook : Disdik Kab Pakpak Bharat

     Instagram : dispen_2024

5. Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung kepada      Petugas.

6. Petugas merespon Pengaduan Pemohon sampai mendapatkan solusi.

7. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskakan ke Pejabat terkait.

8. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Pengaduan langsung :

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas;

2. Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;

3. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka Pengaduan diteruskan kepada Pejabat terkait;

4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, Email, Media Sosial, Whatsaap, Facebook, Instagram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa PAUD /TK"