Layanan Umum Pengajuan NPSN Satuan Pendidikan PAUD

  • Layanan Umum Pengajuan NPSN Satuan Pendidikan PAUD
    1. Surat Keterangan domisili lembaga dari Kepala Desa
    2. Memiliki akte pendirian dari Notaris
    3. Memiliki izin operasional dari Perizinan
    4. Memiliki surat alat tanah /Sertifikat
    5. Sumber pembiayaan bagi penyelenggara Satuan Pendidikan
    6. Photo dan Denah Sekolah /Lembaga
    7. Memiliki gedung Satuan Pendidikan
    8. Proposal dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani pemohon

  • Layanan umum Pengajuan NPSN Satuan Pendidikan PAUD
    1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
    2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
    3. Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
    4. Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
    5. Proses validasi dan survey lapangan terkait dengan pendirian Satuan Pendidikan
    6. Pembuatan surat rekomendasi terkait ijin pendirian Satuan Pendidikan
    7. Petugas meregister surat rekomendasi yang telah ditandatangani kepada Dinas Pendidikan dan mendokumentasikan arsip

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Umum Pengajuan NPSN Satuan Pendidikan PAUD

Pengaduan tidak langsung :

1. Kotak Pengaduan Dinas Pendidikan;

2. Website Disdik :

3. Email Disdik :

4. Media Sosial :

    Whatshapp : 081362264060

                          085270305282

                          082273410432

                           085761163772

     Facebook : Disdik Kab Pakpak Bharat

     Instagram : dispen_2024

5. Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung kepada      Petugas.

6. Petugas merespon Pengaduan Pemohon sampai mendapatkan solusi.

7. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskakan ke Pejabat terkait.

8. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Pengaduan langsung :

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas;

2. Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;

3. Apabila Petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka Pengaduan diteruskan kepada Pejabat terkait;

4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, Email, Media Sosial, Whatsaap, Facebook, Instagram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Umum Pengajuan NPSN Satuan Pendidikan PAUD"