Penetapan PKB dan BBN-KB Tukar Nama, Rubah Bentuk / Ganti Warna, STNK Hilang dan Ganti Nomor Polisi

No. SK: 8

  • Tukar Nama
    1. Mengisi Formulir
    2. STNK dan TBPKP Asli yang berlaku atau Salinan Pajak
    3. KTP Asli dan Fotocopy
    4. BPKB Asli dan Fotocopy
    5. (Badan Hukum) Fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Fotocopy Nomor Induk Berusaha, Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangan oleh pimpinan dan dibubuhi Cap Badan Hukum
    6. (Instansi Pemerintah) Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangan oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi, SK dari Kementerian terkait atau BPKD, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    7. Hasil Cek Fisik Kendaraan asli dan fotocopy
    8. Kwitansi jual beli kendaraan asli dan fotocopy
  • Rubah Bentuk / Ganti Warna
    1. Mengisi Formulir
    2. STNK dan TBPKP Asli yang berlaku atau Salinan Pajak
    3. BPKB Asli dan Fotocopy
    4. KTP Asli dan Fotocopy
    5. (Badan Hukum) Fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Fotocopy Nomor Induk Berusaha, Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangan oleh pimpinan dan dibubuhi Cap Badan Hukum
    6. (Instansi Pemerintah) Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangan oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi, SK dari Kementerian terkait atau BPKD, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    7. Hasil Cek Fisik Kendaraan asli dan fotocopy
    8. Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Perusahaan Karoseri / Bengkel yang memiliki izin yang sah
  • STNK Hilang
    1. Mengisi Formulir
    2. STNK dan TBPKP Asli yang berlaku atau Salinan Pajak
    3. KTP Asli dan Fotocopy
    4. BPKB Asli dan Fotocopy
    5. (Badan Hukum) Salinan Akte Pendirian, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Nomor Induk Berusaha, Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangan oleh pimpinan dan dibubuhi Cap Badan Hukum
    6. (Instansi Pemerintah) Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangan oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi
    7. Hasil Cek Fisik Kendaraan asli dan fotocopy
    8. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  • Ganti Nomor Polisi
    1. Mengisi Formulir
    2. STNK dan TBPKP Asli yang berlaku atau Salinan Pajak
    3. KTP Asli dan Fotocopy
    4. BPKB Asli dan Fotocopy
    5. (Badan Hukum) Salinan Akte Pendirian, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Nomor Induk Berusaha, Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangan oleh pimpinan dan dibubuhi Cap Badan Hukum
    6. (Instansi Pemerintah) Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangan oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi
    7. Hasil Cek Fisik Kendaraan Asli dan Fotocopy
    8. Surat Permohonan dari pemilik untuk ganti nomor polisi dengan alasan yang dapat diterima

  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran kendaraan ke Petugas Polri di loket pendaftaran
  2. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir isian pendaftaran kendaraan yang telah disiapkan oleh Polri dengan melengkapi seluruh persyaratan dokumen lengkap ke loket pendaftaran Polri
  3. Petugas Polri Pendaftaran menerima dan meneliti kelengkapan dokumen dan kesesuaian persyaratan
  4. Petugas Polri menginput data Kendaraan Bermotor ke dalam sistem lalu mencetak SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  5. Pelaksana Penetapan UPP PKB Bapenda meneliti data terkait tipe kendaraan dan progresif pajak, memeriksa ulang besarnya PKB/BBN-KB yang tercetak pada SKKP serta melakukan koreksi apabila PKB/BBN-KB belum sesuai
  6. Wajib Pajak menerima SKKP yang telah disahkan dan melakukan pembayaran pajak ke loket/kasir Bank DKI
  7. Pelaksana Penetapan UPP PKB Bapenda mencetak TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan Petugas Polri mencetak STNK
  8. Wajib Pajak akan menerima STNK perubahan dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)

60 Menit

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 1i Nilai Jual Kendaraan Bermotor

STNK dan TBPKP

1. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)

2. Melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM)

3. Melalui Ruang Informasi dan Pengaduan

4. Call Center 1500-177

5. Email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

6. Whatsapp 0851 0122 1171


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan PKB dan BBN-KB Tukar Nama, Rubah Bentuk / Ganti Warna, STNK Hilang dan Ganti Nomor Polisi"