No. SK: 800/SK/9.11/I/2024
1. Pemohon membawa berkas yang dipersyaratkan
2. Petugas memverifikasi berkas: 5 hari
3. Penerbitan hasil rekomendasi: 2 hari
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Angkutan Barang Khusus
Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui : a. Pengaduan Lewat Media Sosial Instagram : dishubkaranganyar Facebook : Dishub Kabupaten Karanganyar b. Surat c. Telepon : (0271) 495141 d. Faximile : (0271) 494705 e. Email : dishub@karanganyarkab.go.id f. Website : https://dishub.karanganyarkab.go.id/ |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store