Penerbitan Rekomendasi Angkutan Barang Umum

No. SK: 800/SK/9.11/I/2024

  1. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Membawa dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi
  3. Membawa buku lulus uji kendaraan bermotor (KIR)
  4. Membawa surat muatan barang
  5. Membawa KTP pengemudi
  6. Memiliki sertifikat pelatihan pengemudi angkutan barang umum

  1. Pemohon membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Petugas memverifikasi berkas: 1 hari
  3. Penerbitan hasil rekomendasi: 1 hari

1. Pemohon membawa berkas yang dipersyaratkan

2. Petugas memverifikasi berkas: 4 hari

3. Penerbitan hasil rekomendasi: 1 hari


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Angkutan Barang Umum

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui :

a.     Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : dishubkaranganyar

Facebook : Dishub Kabupaten Karanganyar

b.     Surat

c.     Telepon : (0271) 495141

d.     Faximile : (0271) 494705

e.     Email : dishub@karanganyarkab.go.id

Website : https://dishub.karanganyarkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Angkutan Barang Umum"