Penerbitan Rekomendasi Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

No. SK: 800/SK/9.11/I/2024

  1. Membawa Foto copy KTP
  2. Membawa Foto copy STNK
  3. Membawa Foto copy Buku Uji
  4. Membawa Foto copy Kartu Pengawasan
  5. Membawa Foto copy Resi Jasa Raharja
  6. Membawa Foto copy NPWP
  7. Membawa Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
  8. Membawa Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  9. Membawa Foto copy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  10. Membawa Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  11. Membawa Surat Permohonan Persetujuan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar

  1. Pemohon membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Petugas memverifikasi berkas
  3. Petugas melakukan survei untuk KBLI
  4. Petugas membuat berita acara
  5. Penerbitan hasil rekomendasi

  1. Pemohon membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Petugas memverifikasi berkas: 1 hari
  3. Petugas melakukan survei untuk KBLI: 4 hari
  4. Petugas membuat berita acara: 1 hari
  5. Penerbitan hasil rekomendasi: 1 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui :

a.     Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : dishubkaranganyar

Facebook : Dishub Kabupaten Karanganyar

b.     Surat

c.     Telepon : (0271) 495141

d.     Faximile : (0271) 494705

e.     Email : dishub@karanganyarkab.go.id

Website : https://dishub.karanganyarkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek"