Rawat Inap

  1. Pasien telah terdaftar di unit pendaftaran
  2. Pasien sudah diperiksa dan mendapat surat perintah rawat inap dari dokter Puskesmas.
  3. Pasien mendaftarkan diri melalui UGD dan ada indikasi rawat inap.

  1. Pasien datang ke rawat inap dengan surat rujukan dokter untuk rawat inap atau datang langsung ke UGD dengan indikasi rawat inap
  2. Pasien dianamnesa oleh petugas
  3. Pasien diperiksa oleh dokter, mendapatkan edukasi dan konseling.
  4. Apabila pasien mendapatkan instruksi rawat inap maka Pasien/keluarga menandatangani surat persetujuan rawat inap
  5. Pasien mendapat terapi dan tindakan sesuai instruksi dokter
  6. Pasien mendapat asuhan keperawatan
  7. Pasien dipindahkan ke kamar perawatan
  8. Pasien menandatangani berkas administrasi BPJS/pembayaran administrasi setelah selesai perawatan di Rawat Inap
  9. Petugas melepas seluruh alat bantu medis pada pasien dan diantarkan keluar puskesmas.

Sejak petugas menerima instruksi rawat inap dari dokter

BPJS : gratis.

Pasien umum : sesuai perda no 11/2023 ttg pajak daerah dan Retribusi daerah


1. Rujukan Rawat Inap ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut 2. Perawatan / Pengobatan selama rawat inap 3. Visitasi oleh dokter penanggung jawab pasien setiap hari 4. Asuhan keperawatan selama rawat inap 5. Asuhan gizi selama rawat inap sesuai diet pasien 6. Asuhan obat selama rawat inap sesuai penyakit pasien.

1. WA : 085198228299 2. Email : puskesmaspituruh@gmail.com 3. Website : www.pusesmaspituruh.com 4. Telephone : (0275)6451039 5. Secara tertulis : Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Pituruh atau Kotak saran 6. Secara Langsung : Sampaikan keluhan anda kepada petugas unit layanan Puskesmas Pituruh.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"