Pelayanan Ruang Tindakan (UGD)

  1. Pasien sudah mendaftar di Unit pendaftaran atau pasien sudah di unit UGD;
  2. Rekam medis sudah masuk di unit Gawat Darurat.

  1. Pasien masuk UGD;
  2. Petugas menyarankan pasien tidur ditempat tidur tindakan;
  3. Petugas mengarahkan keluarga/ pendamping menuju loket pendaftaran;
  4. Petugas/dokter melakukan skrining TRIASE, anamnesa dan pemeriksaan TTV;
  5. Petugas / dokter melakukan pemeriksaan lain secara head to toe;
  6. Jika pasien tidak indikasi mondok diberi tindakan sesuai dengan keluhanya;
  7. Pasien yang indikasi mondok langsung diberi rujukan untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut;
  8. Pasien yang tidak indikasi mondok di perbolehkan pulang setelah menyelesaikan administrasi;
  9. Sebelum pulang pasien diberi informasi tentang kapan kontrol, apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan selama perawatan di rumah.

  1. Pemasangan infus 30-60 menit
  2. Pemasangan kateter 30-60 menit
  3. Insisi 30-60 menit
  4. Pengambilan benda asing/serumen di telinga 30-60 menit
  5. Pengambilan benda asing di hidung 30-60 menit
  6. Jahitan luka per simpul 30-60 menit
  7. Lepas jahitan per simpul 30-60 menit
  8. Ganti balut 30-60 menit
  9. Perawatan luka (luka bakar dan kecelakaan); Kecil 50 menit, Sedang 60 menit, Besar 60-90 menit
  10. Tampon hidung30-60 menit
  11. Pencabutan kuku 30-60 menit
  12. Ransel Verband 30-60 menit
  13. Spalk 30-60 menit
  14. Nebulizer Dewasa30-60 menit
  15. Nebulizer Anak 30-60 menit
  16. Oksigenasi 30-60 menit
  17. Pemeriksaan IGD Dokter Umum 30 menit
  18. Resusitasi anak dan dewasa 60 menit

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen.

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE. 2. Mendapatkan tindakan dan pelayanan kegawatdaruratan sesuai kasus pasien. 3. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium. 4. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 5. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

  1. Disampaikan langsung kepada petugas
  2. Tidak Langsung (Kotak saran, survei keluhan, sms, telepon, whatsapp dan sosial media)
  3. SMS/WA : 0878 3778 0826
  4. Telepon: 0878 3778 0826
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan (UGD)"