Layanan Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam

  1. Surat Permohonan Tertulis

  1. Dinas Sosial Kabupaten/Kota menyampaikan surat permintaan barang persediaan yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali;
  2. Dinas Sosial P3A Provinsi Bali melakukan telaah terhadap surat permintaan barang persediaan yang dikirim oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  3. Apabila dari hasil telaah permintaan tersebut ditolak, maka Dinas Sosial P3A Provinsi Bali akan bersurat ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota terkait penolakan permintaan tersebut
  4. Apabila dari hasil telaah permintaan tersebut diterima, maka Kepala Dinas akan bersurat ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota terkait kesiapan pengambilan barang persediaan
  5. Pengelola Gudang dan petugas gudang untuk mengeluarkan barang dan menyerahkan kepada Petugas yang mengambil barang dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  6. Pengelola Gudang dan petugas Gudang Dinas Sosial P3A Provinsi Bali menyerahkan barang kepada Petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota disertai dengan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), serta mencatat mutasi barang pada Buku Persediaan dan Kartu Barang;
  7. Barang persediaan diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Jangka waktu terhitung dari diterimanya Surat Permohonan sampai dengan barang diterima di lokasi

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), Barang Persediaan.

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Jl. Kapten Cok Agung Tresna No. 2, Denpasar; atau
  2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    a. telepon : (0361) 228927
    b. e-mail : dinsosp3a@baliprov.go.id;
    c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
    d. web : www.dissosp3a.baliprov;
    e. facebook : Dinas Sosial Ppa Bali; dan
    f.Instagram : dinsosp3a.bali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam"