Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Pasien harus menyerahkan lembar resep dari dokter

  1. Petugas farmasi menerima resep elektronik
  2. Petugas farmasi melakukan pengkajian / verifikasi terkait administrasi, farmasetis dan klinis
  3. Petugas farmasi memberikan tanda ceklist pada kolom pengkajian resep
  4. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep dokter
  5. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien/keluarga dan memberikan penjelasan

1.     Resep non racikan : ≤ 30 menit

2.  Resep racikan : ≤ 60 menit

1.       Pasien Umum

Sesuai biaya tarif yang sudah ditetapkan oleh Rumah Sakit.

 

2.       Pasien BPJS

Tidak dikenakan biaya bagi pasien dengan BPJS aktif.

Penunjang

Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;

1.       Online

E-Mail                   : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com

Website RS          : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan 

SpanLapor             : https://www.lapor.go.id/

Telepon                  : (022)6652207/ (022)6633967

WhatsApp            : 081214697333

2.       Ofline

  Tersedianya kotak saran

   Pengaduan secara tatap muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store