Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Nomor Rekam Medis
  2. Nomor BPJS
  3. Nomor Antrian Poliklinik
  4. SKD sebelumnya
  5. Pemeriksaan Laboratorium telah didaftarkan oleh Dokter
  6. Pasien umum/luar : Surat Pengantar dari Dokter Luar, KTP

  1. Pelayanan Loket Pendaftaran (a). Petugas loket menerima pasien dari rawat jalan dengan membawa formulir permintaan pemeriksaan yang telah dilengkapi dengan data pasien meliputi nama, nomor rekam medik, pemeriksaan yang diminta dan diagnosa pasien serta tanda tangan dokter yang meminta pemeriksaan, (b). Proses penyeleksian persyaratan administrasi juga dilakukan jika menerima BP dan memeriksa persyaratan BP, (c). Apabila BP dan kelengkapan administrasi tidak memenuhi syarat petugas loket menginformasikan kepada pasien untuk melengkapi persyaratan pemeriksaan, (d). Petugas loket memasukkan semua data yang tercantum di formulir permintaan ke komputer / LIS, (e). Selesai petugas administrasi lab memasukkan data ke komputer didapat lembar kerja dan barcode/label lab, (f). System e-medrec : Jika jenis pemeriksaan sudah diorder oleh dokter poliklinik, petugas admin lab melihat di system, dan diprint jenis pemeriksaannya didapat lembar kerja dan barcode/label pemeriksaan lab.
  2. Proses Pre Analitik
  3. Rawat Jalan (a). Mengambil formulir data pengambilan sampel ke loket pendaftaran dan mempersiapkan kebutuhan sesuai permintaan pemeriksaan, (b). Memanggil pasien dan mengidentifikasi kembali dengan cara menanyakan siapa namanya, umur, puasa atau tidak dst, (c). Menempelkan label identitas pada tabung atau wadah BP yang akan diperiksa, (d). Melakukan pengambilan BP pasien berupa darah, urine dan lain-lain sesuai permintaan pemeriksaan, (e). Membagi BP berdasarkan jenis pemeriksaan yang diminta, (f). Buang jarum pada container box yang telah disiapkan, (g). Menyerahkan BP pada unit/seksi terkait sesuai jenis pemeriksaan (hematologi, kimia, mikro, immunoserologi).
  4. Rawat Inap Pengambilan sampel / bahan pemeriksaan dilakukan oleh Analis dan Perawat. a. Analis : 1) Melaksanakan pengambilan darah vena dan penjemputan sampel ke ruangan pada jam 06.00 dan jam 11.00. System e-medrec : Sebelum pengambilan bahan pemeriksaa petugas lab melihat jenis pemeriksaan yang diminta di system, monitoring order kemudian add maka jenis pemeriksaan siap diperiksa, kemudian setelah selesai pemeriksaan disetujui dan divalidasi sesuai SPO, hasil akan terkirim dan dapat dilihat di ruang rawat inap dimana pasien dirawat. b. Perawat : 1) Melaksanakan pengambilan sampel darah di ruangan NICU, PICU, Ruang Perina, Ruang Rawat Anak-anak (usia < 5 tahun). 2) Melaksanakan pengambilan sampel darah di ruangan khusus pasien Covid-19 : Pediatrik, Anyelir dan Mawar. 3) Melaksanakan pengambilan darah kapiler untuk pemeriksaan gula darah Cyto di ruangan. 4) Melaksanakan pengambilan darah cyto dan pengantaran sampel ke lab diluar jam 06.00 dan jam 11.00. 5) Melaksanakan pengambilan darah vena dan pengantaran sampel diluar jadwal pengambilan darah oleh Analis pada jam 12.00 sd jam 06.00. 6) Melaksanakan pengambilan darah arteri.

140 Menit

Sesuai dengan jenis pemeriksaan yang ada pada tarif RS

Penunjang

Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;

1.       Online

E-Mail                   : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com

Website RS          : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan 

SpanLapor             : https://www.lapor.go.id/

Telepon                  : (022)6652207/ (022)6633967

WhatsApp            : 081214697333

2.       Ofline

  Tersedianya kotak saran

   Pengaduan secara tatap muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store