Standar Pelayanan Radiologi

  1. Kartu berobat
  2. Nomor Antrian Poliklinik
  3. SKD sebelumnya
  4. Pemeriksaan Radiologi telah diorder oleh Dokter
  5. Pasien umum/luar : Surat Pengantar dari Dokter Luar

  1. Pelayanan Loket Pendaftaran
  2. Rawat Jalan : (a). Petugas pendaftaran menerima pasien dari rawat jalan dengan membawa kartu berobat, barcode, nomor antrian pendaftaran poliklinik, atau surat pengantar pemeriksaan radiologi/rujukan ke bagian pendaftaran, (b). Apabila kelengkapan administrasi tidak memenuhi syarat petugas pendaftaran menginformasikan kepada pasien untuk melengkapi persyaratan pemeriksaan, (c). Petugas pendaftaran memasukkan semua data yang tercantum di formulir permintaan ke komputer / LIS, (d). Selesai petugas pendaftaran memasukkan data ke komputer didapat lembar pemeriksaan dan barcode/label, (e). System e-medrec : Jika jenis pemeriksaan sudah diorder oleh dokter poliklinik, petugas pendaftaran melihat di monitoring order, dan diprint sehingga didapat lembar pemeriksaan dan barcode/label.
  3. Rawat Inap: (a). Petugas pendaftaran menerima perawat dari rawat inap dengan membawa barcode, (b). Petugas pendaftaran memeriksa orderan di menu monitoring order, (c). Selesai petugas pendaftaran melakukan pendaftaran didapat lembar pemeriksaan dan barcode/label.

15 – 180 menit pelayanan

sesuai dengan kasus dan layanan yang digunakan (BPJS), Untuk pasien umum sesuai dengan tarif kebijakan rumah sakit.


Penunjang

Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;

1.     Online

E-Mail                  : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com

Website RS          : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan

SpanLapor            : https://www.lapor.go.id/

Telepon                : (022)6652207/ (022)6633967

WhatsApp            : 081214697333

2.     Ofline

         Tersedianya kotak saran

         Pengaduan secara tatap muka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store