Standar Pelayanan Poliklinik Akupuntur

  1. Kartu berobat pasien
  2. KTP Asli atau fotokopi KTP
  3. Pendaftaran Onsite/ Offline
  4. Pembayaran Onsite

  1. Pengguna layanan datang ke poliklinik akupuntur Rumah Sakit Tk. II 03.05.01 Dustira Cimahi dengan membawa
  2. Pasien dilakukan terapi akupuntur
  3. Pasien diberikan lampu TDP jika diperlukan
  4. Diberikan advis di rumah untuk : Menjaga pola makan, Menjaga pola tidur/ istirahat, Latihan fisik, Penanganan stress/ manajemen stres
  5. Setelah selesai dilakukan terapi akupuntur, selanjutnya pasie membuat janji terapi, yaitu : Satu minggu satu kali, Satu minggu dua kali, Satu minggu tiga kali, Setiap hari dalam satu minggu
  6. Pengguna layanan melakukan pembayaran on site di poliklinik akupuntur
  7. Petugas memasukan data pengguna di e-medrec/ rekam medis pasien secara elektronik
  8. Pasien pulang

30 Menit – 60 Menit

Poliklinik Akupuntur hanya melayani pasien umum/ non-BPS dengan tarif sebagai berikut;

  1. Kep Nomor :kep/79/X/2021 Pemberlakuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum RS Dustira

  1. Anggota Rumah Sakit Dustira : Rp.100.000,-

  2. Non anggota Rumah Sakit :

  1. Kesehatan : Rp.145.000,-

  2. Kecantikan : Rp. 195.000,-

RAWAT JALAN

Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;

1.     Online

E-Mail                  : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com

Website RS          : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan

SpanLapor            : https://www.lapor.go.id/

Telepon                : (022)6652207/ (022)6633967

WhatsApp            : 081214697333

2.     Ofline

         Tersedianya kotak saran

         Pengaduan secara tatap muka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store