30 Menit – 60 Menit
Poliklinik Akupuntur hanya melayani pasien umum/ non-BPS dengan tarif sebagai berikut;
Kep Nomor :kep/79/X/2021 Pemberlakuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum RS Dustira
Anggota Rumah Sakit Dustira : Rp.100.000,-
Non anggota Rumah Sakit :
Kesehatan : Rp.145.000,-
Kecantikan : Rp. 195.000,-
RAWAT JALAN
Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;
1. Online
E-Mail : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com
Website RS : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan
SpanLapor : https://www.lapor.go.id/
Telepon : (022)6652207/ (022)6633967
WhatsApp : 081214697333
2. Ofline
Tersedianya kotak saran
Pengaduan secara tatap mukaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store